Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya. (2) Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan bersama-sama dengan BPS.
Koreksi Anda