Koreksi Pasal 20
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan yang berlaku bagi petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi petugas survei statistik dasar.
(2) Ketentuan tentang kewajiban responden sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga bagi responden survei statistik dasar.
Koreksi Anda
