Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan yang berlaku bagi petugas sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi petugas survei statistik dasar. (2) Ketentuan tentang kewajiban responden sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga bagi responden survei statistik dasar.
Koreksi Anda