Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap responden sensus wajib : a. menerima petugas sensus b. memberi izin petugas sensus memasuki halaman atau pelataran, tanah atau tempat usaha, serta masuk ke dalam bangunan yang berada di wilayah kerja petugas sensus; c. memberi izin petugas sensus memasang, memeriksa, atau memperbaharui tanda nomor bangunan atau stiker sensus baik bangunan tempat tinggal maupun bangunan bukan tempat tinggal; d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan petugas sensus mengenai diri sendiri, anggota keluarga, orang lain yang berkaitan, dan atau kegiatannya secara lengkap dan benar. e. memperhatikan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah yang diperlukan oleh petugas sensus. (2) Pimpinan lembaga atau orang lain yang ditunjuk dari lembaga yang telah ditetapkan sebagai responden berkewajiban memberikan keterangan kepada petugas sensus mengenai segala kegiatanan lembaga sesuai dengan daftar isian sensus dan atau memperlihatkan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah-naskah. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Setiap responden berhak menolak petugas sensus yang tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 16 huruf a dan b.
Koreksi Anda