Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas sensus yang merupakan tenaga lepas dan bukan pegawai negeri yang mendapat kecelakaan dan mengakibatkan cacat atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, mendapat jaminan asuransi. (2) Biaya pembayaran premi untuk jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari anggaran penyelenggaraan sensus (3) Besarnya jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda