Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
Koreksi Anda