Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
Koreksi Anda
Setiap petugas sensus wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden dan yang diperoleh dari obyek kegiatan sensus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran