Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib : a. memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus; b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum; c. menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
Koreksi Anda