Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditetapkan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Koreksi Anda