Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan kerjasama pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, BPS bertindak aktif menprakarsai kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, Kepala BPS memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik.
Koreksi Anda