Koreksi Pasal 54
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan bekerja sama dengan BPS, pelaksanaannya diatur oleh Kepala BPS bersama-sama dengan pimpinan instansi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan statistik sektoral tersebut dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda
