Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a wajib dilaksanakan bersama-sama oleh BPS dan instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Kepala BPS dan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Koreksi Anda