Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik sektoral antara pemerintah dengan lembaga swasta, instansi pemerintah bertindak sebagai penyelenggara utama (2) Dalam hal koordinasi dan atau kerjasama dilakukan dengan pihak luar negeri maka pihak INDONESIA harus bertindak sebagai penyelenggara utama.
Koreksi Anda