Koreksi Pasal 9
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Selain sensus, BPS juga menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk penyediaan statistik dasar.
(2) Survei dan kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Survei juga dilakukan diantara 2 (dua) sensus sejenis.
(4) Survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah survei antar sensus.
Koreksi Anda
