Koreksi Pasal 8
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) BPS wajib mengumpulkan rencana penyelenggaraan sensus kepada masyarakat sebelum sensus dilaksanakan.
(2) Setiap penyelenggaraan sensus didahului dengan uji coba sensus.
Koreksi Anda
