Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berkewajiban menyediakan statistik dasar. (2) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). (3) Dalam menyelenggarakan statistik dasar, BPS memperoleh data melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda