Koreksi Pasal 69
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1983 tentang Sensus Pertanian, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti dengan ketentuan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
