Koreksi Pasal 66
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Peningkatan penyebarluasan informasi statistik dilaksanakan melalui :
a. peningkatan mutu dan frekuensi penyebarluasan informasi statistik melalui berbagai media cetak dan elektronik;
b. penganekaragaman bentuk dan cara penyajian data sesuai dengan penggolongan pengguna statistik;
c. peningkatan kemudahan dalam memperoleh data hasil kegiatan statistik;
d. peningkatan kerjasama penyebarluasan informasi hasil kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda
