Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan penyebarluasan informasi statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan mutu dan frekuensi penyebarluasan informasi statistik melalui berbagai media cetak dan elektronik; b. penganekaragaman bentuk dan cara penyajian data sesuai dengan penggolongan pengguna statistik; c. peningkatan kemudahan dalam memperoleh data hasil kegiatan statistik; d. peningkatan kerjasama penyebarluasan informasi hasil kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda