Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem informasi statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan keterpaduan penyusunan jaringan sistem informasi statistik; b. peningkatan komunikasi sistem informasi statistik antar penyelenggara kegiatan statistik; c. peningkatan hubungan sistem jaringan antar penyelenggara kegiatan statistik; d. peningkatan kerjasama pengembangan jaringan sistem informasi statistik;
Koreksi Anda