Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik dilaksanakan melalui : a. pendidikan formal; b. pelatihan; c. seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah statistik; d. peningkatan kerjasama pendidikan dan pelatihan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda