Koreksi Pasal 61
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik dilaksanakan melalui :
a. pendidikan formal;
b. pelatihan;
c. seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah statistik;
d. peningkatan kerjasama pendidikan dan pelatihan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Koreksi Anda
