Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pembinaan statistik meliputi a. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggara statistik; b. pengembangan statistik sebagai ilmu; c. peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. perwujudan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam rangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya; e. pengembangan sistem informasi statistik; f. peningkatan penyebarluasan informasi statistik; g. peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; h. peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Koreksi Anda