Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS melakukan pembinaan statistik (2) dalam melakukan pembinaan statistik, BPS dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Koreksi Anda