Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan atau kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dilaksanakan atas dasar prinsip kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda