Koreksi Pasal 47
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemasyarakatan statistik dilakukan dalam rangka memberikan kesadaran kepada responden, penyelenggara, dan pengguna statistik akan arti dan pentingnya statistik.
(2) Pemasyarakatan statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan BPS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat.
(3) Pemasyarakatan statistik dilakukan dengan menyebarluaskan hasil kegiatan statistik sesuai dengan kebutuhan pengguna statistik.
(4) Pemasyarakatan statistik dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu melalui berbagai media informasi, seminar, atau dialog.
Koreksi Anda
