Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral dan statistik khusus yang hasilnya untuk dipublikasikan, pemanfaatannya terbuka untuk umum. (2) Penyelenggara kegiatan statistik sektoral dan khusus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda