Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS pemanfaatannya terbuka untuk umum. (2) BPS memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik yang diselenggarakannya. (3) Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS
Koreksi Anda