Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS dimuat dalam Berita Resmi Statistik atau media lainnya. (2) Berita Resmi Statistik merupakan salah satu media penyebarluasan hasil statistik. (3) Pelaksanaan teknis pengumuman dan penyebarluasan hasil statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda