Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil statistik dasar yang diselenggarakannya kepada masyarakat, instansi pemerintah Pusat dan atau Daerah. (2) Hasil statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hasil sensus, hasil survei, dan hasil kompilasi produk administrasi.
Koreksi Anda