Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman dan penyebarluasan hasil kegiatan statistik dilaksanakan oleh penyelenggara. (2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan statistik dilaksanakan secara bekerja sama, maka yang berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil kegiatan adalah sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
Koreksi Anda