Koreksi Pasal 1
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sensus penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Republik INDONESIA.
2. Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, dan perusahaan pertanian di wilayah
untuk memperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.
3. Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik INDONESIA untuk memperoleh karateristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.
4. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari sesuatu populasi untuk memperoleh karateristik suatu obyek pada saat tertentu.
5. Survei antar sensus adalah survei yang dilakukan diantara 2 (dua) sensus sejenis.
6. BPS adalah singkatan dari Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
7. Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya di luar BPS.
Koreksi Anda
