Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk...
(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan seperti yang dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA.
(3) Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.