KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1993 NOMOR 84
P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UMUM Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup MENETAPKAN bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas…
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f. sifat kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik (reversible) atau tidak berbalik irreversible dampak.:
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu;;-pengaturan lebih lanjut merigenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingqa dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungari merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif.
Ayat (2) Untuk MENETAPKAN ukuran mengenai dampak penting faktor (a) sampai dengan (g) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan mengadakan konsultasi dengan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum.
Ayat (2)…
Ayat (2) Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan saran-saran yang dimaksudkan tersebut adalah berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Keputusan atas pelaksanaan yang baik terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan merupakan prasyarat dalam pemberian izin suatu usaha atau kegiatan bagi rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan wajib analisis mengenai dampak lingkungan. Izin dimaksud adalah izin usaha tetap bagi usaha atau kegiatan industri sebelum kegiatan produksi komersialnya dilaksanakan, hak kuasa pertambangan (KP) bagi usaha atau kegiatan di bidang pertambangan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) untuk bidang kehutanan dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (1) Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis finansial. Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2) Karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari studi kelayakan pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Ayat (1) Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan merupakan pegangan yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan analisis dampak lingkungan.
Kerangka acuan terutama memuat hal-hal yang berdasarkan pelingkupan aspek usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting dan parameter lingkungan yang akan terkena dampak penting.
Ayat (2)…
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Tanggapan tertulis diberikan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan instansi yang bertanggung jawab kepada pemrakarsa rencana usaha atau kegiatan bilamana kerangka acuan tersebut dinilai masih belum memenuhi Pedoman Teknis yang telah ditetapkan. Apabila tanggapan tertulis belum diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari, maka KA (Kerangka Acuan) dianggap sah sebagai dasar penyusunan anlisis dampak lingkungan atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Ayat (4) Pedoman Umum penyusunan kerangka acuan digunakan bilamana Pedoman Teknis penyusunan kerangka acuan untuk usaha atau kegiatan di sektor yang bersangkutan belum ditetapkan.
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (1) Perlunya dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan secara bersamaan disamping membantu penyusun menganalisis dokumen secara terpadu dan menyeluruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat waktu, dan biaya penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman di dalam penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Ayat (4)…
Ayat (4) Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat khas usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hi- dup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Ayat (1) Hal ini dimaksudkan untuk menghemat waktu dan biaya di dalam penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan tersebut tidak termasuk hari libur.
Ayat (2) Dalam hal instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan berupa penolakan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan.rencana pemantauan lingkungan, maka instansi tersebut memberikan petunjuk tentang penyempurnaannya. Apabila setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap studi analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang ditolak tersebut, kemudian diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja ternyata belum mendapat jawabannya, maka berlaku ketentuan seperti tersebut dalam ayat (3).
Ayat (3)…
Ayat (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tetap perlu memperhatikan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
Ayat (1) Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun terdapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut harus ditolak dengan memberikan alasan penolakannya.
Ayat (2) Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut ditolak.
Ayat (3) Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud dalam ayat ini adalah PRESIDEN.
Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah :
a. Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral.
b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman modal asing dan penaraman modal dalam negeri.
Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian dampak lingkungan.
Ayat (4) Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan keberatan.
Pasal 12…
Ayat (1) Bagi rencana usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 dan penjelasannya, pemrakarsa melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pihak lain yang dianggap perlu dapat ditunjuk dari ahli atau wakil masyarakat yang akan terkena dampak.
Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor.
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Kawasan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kawasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain:
- Kawasan Industri sesuai Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
- Kawasan Pariwisata sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)…
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1) Sejalan dengan cepatnya pengembangan pembangunan wilayah, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun kemungkinan besar telah terjadi perubahan rona lingkungan, sehingga rona lingkungan yang semula dipakai sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan tidak cocok lagi digunakan untuk memprakirakan dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Ayat (2) Dalam hal ini, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lirgkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah diberikan tersebut perlu ditinjau kembali.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Perubahan lingkungan yang sangat mendasar adalah perubahan yang mempengaruhi secara positif atau negatif pengelolaan lingkungan hidup, sehingga mempermudah atau mempersulit tercapainya tujuan pengelolaan tersebut.
Perubahan yang disebabkan oleh peristiwa alam atau tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tidak termasuk dalam pengertian ini.
Terjadinya perubahan lingkungan secara mendasar berarti hilangnya rona lingkungan awal yang menjadi dasar penyusunan analisis dampak lingkungan.
Keadaan ini menimbulkan konsekuensi gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan tersebut.
Ayat (2)…
Ayat (2) Pemrakarsa menyusun ulang dokumen analisis dampak lingkunqan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan yang baru.
Ayat (3) Pengertian berkonsultasi disini adalah melakukan pembahasan bersama.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan para ahli yang dipandang perlu sebagai anggota tetap komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat adalah untuk memantapkan bobot penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Duduknya wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan wakil yang ditunjuk instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektoral baik di pusat, maupun di daerah.
Pengangkatan unsur departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat usaha atau kegiatan tersebut.
Ayat (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat menilai dan MENETAPKAN dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan yang dibiayai:
a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejauh mengenai usaha atau kegiatan instansi yang bersangkutan.
b. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat.
Komisi…
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat melaksanakan pula tugas yang ditentukan Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan, sejauh berkaitan langsung dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) sampai dengan huruf (g).
Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar bagi Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan.
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi sebagai anggota tetap komisi daerah adalah untuk memantapkan bobot keilmuan dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah.
Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegiatan tersebut.
Ayat (3)…
Ayat (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan MENETAPKAN dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan yang dibiayai :
a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana usaha atau kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah;
c. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah.
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (f) ayat ini.
Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan.
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup Jelas
Keterpaduan merupakan ciri utama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam menilai analisis mengenai dampak lingkungan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan pembangunan daerah perlu terkait dengan serasi.
Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21…
Cukup jelas
Ayat (1) Pengumuman rencana usaha atau kegiatan yang antara lain dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggung jawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan pemikirannya.
Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai ketiga hal itu. Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang bertanggung jawab.
Ayat (3) Masyarakat yang berkepentingan perlu didorong dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mengenai rencana usaha atau kegiatan tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan agar keputusan komisi tersebut sedapat mungkin menampung aspirasi masyarakat yang berkepentingan tersebut, sebelum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan disetujui.
Cukup jelas Pasal 24…
Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memberikan pelayanan dan kemudahan memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan. Di samping itu dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi pusat dan daerah.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Maksud dikirimkannya hasil pengujian kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan adalah agar dapat dipergunakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Hasil pengujian tersebut disertai saran tindakan yang perlu dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
Ayat (3) Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat di antaranya berupa penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Cukup jelas
Ayat (1) Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi kelayakan.
Ayat (2)…
Ayat (2) Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan MENETAPKAN perlunya pemrakarsa menyediakan biaya untuk melakukan upaya- upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat, khususnya pada kegiatan di dalam batas wilayah proyeknya, sedangkan untuk biaya pemantauan diluar batas proyek merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut pemerintah menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3538