Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 23.002.394.000 (dua puluh tiga milyar dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/ Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1991.