Pasal 1
Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Pusat ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berumur 30 tahun;
b. cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian;
c. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
d. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
e. tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya;
f. tidak pernah dihukum karena kejahatan.