Koreksi Pasal 3
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ atau standar biaya dalam dagang.
promosl
Koreksi Anda
