Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ atau standar biaya dalam dagang. promosl
Koreksi Anda