Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. (21 Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap dilakukan pemrosesan dengan tarif mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. (3) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
Koreksi Anda