Koreksi Pasal 4
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended l.eaming tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
12) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
