Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a. jasa pelatihan fungsional b. jasa pendidikan tinggi; c. jasa sertifikasi; d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. dendaadministratif; g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri; i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan j. jasa pemeriksaan produk halal. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda