Koreksi Pasal 1
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan fungsional
b. jasa pendidikan tinggi;
c. jasa sertifikasi;
d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. dendaadministratif;
g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri;
i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
j. jasa pemeriksaan produk halal.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
