Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya. b. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni: 1) sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya. 2) pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya. c. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
Koreksi Anda