Koreksi Pasal 162
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada periode tahun anggaran berikutnya.
(2) Sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dalam hal untuk membiayai:
a. Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara; atau
b. Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
