Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti hak tagih kepada negara. (3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus disahkan oleh PPK. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM untuk diuji. (5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP; b. penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA; c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA; d. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi: 1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan 3. jadwal waktu pembayaran. e. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan f. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. (6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan: a. jumlah dana yang telah direalisasikan; b. jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan c. Uang Persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. (7) PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilengkapi: a. pernyataan kebenaran perhitungan dan tagihan; dan/atau b. data perjanjian. (9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kuasa BUN. (10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM. (11) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 10. Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah, ditambahkan 2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 76B, dan Pasal 76C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda