Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan. (2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga. (2a) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tunai, internet banking, kartu debit, cek/bilyet giro, dan/atau kartu kredit. (3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi: 1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan 3. jadwal waktu pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. (4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. (5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 9. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda