Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (2) Dihapus. 4. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 31 diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda