Koreksi Pasal 30
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 31 diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
