Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 72) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: