Koreksi Pasal 30
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi MENETAPKAN daerah pelindungan laut untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan bagi Nelayan Kecil.
(2) Nelayan Kecil diberikan prioritas melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.
(3) Ketentuan mengenai daerah pelindungan laut bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
Koreksi Anda
