Koreksi Pasal 27
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan non perikanan;
b. pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
c. pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;
d. pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan
e. peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
