Koreksi Pasal 26
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Kemitraan dalam rangka membantu akses permodalan dan usaha;
b. pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
c. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
d. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha.
(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua) anggota Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(3) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koreksi Anda
