Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemberian bantuan proses pembentukan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan; b. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau c. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha. (2) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua) Pokdakan yang berada dalam 1 (satu) kecamatan. (3) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani kepentingan anggota untuk memperoleh informasi, Kemitraan, dan pelatihan dalam bidang usaha budidaya perikanan, serta memberikan advokasi pelaksanaan Kemitraan. (4) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda