Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok pembudidaya-ikan kecil melalui: a. fasilitasi pendirian Pokdakan; b. fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil; c. fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan d. pemberdayaan perempuan pada keluarga pembudidaya-ikan kecil. (2) Penumbuhkembangan kelompok pembudidaya-ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda