Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan; b. pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha; c. pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; d. pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan e. peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.
Koreksi Anda