Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses permodalan dan usaha; b. pemberian bantuan proses pendirian badan hukum; c. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau d. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan legalitas usaha. (2) Koperasi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.
Koreksi Anda