Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui: a. fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil; b. fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan c. pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil. (2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Koreksi Anda